Kepatuhan Pajak Institusi Pemerintah Rendah - ZANS
Headlines News :
Home » , » Kepatuhan Pajak Institusi Pemerintah Rendah

Kepatuhan Pajak Institusi Pemerintah Rendah

Tingkat kepatuhan institusi pemerintahan dalam membayar pajak masih rendah. Hal ini tercermin dari temuan masalah penyetoran pajak, keterlambatan setoran pajak, dan keterlambatan pelimpahan pajak.

“Kepatuhannya kurang bagus karena dari sampling yang ada sekarang kami menemukan 11% dari seluruh populasi, tidak kurang dari Rp400 miliar potensi kurang bayar,”ungkap anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Taufiqurrahman Ruki seusai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kewajiban perpajakan atas pengelolaan APBN/APBD di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta,kemarin.

Audit dilakukan pada 11 kementerian/ lembaga, 9 pemerintah provinsi, dan 10 pemerintah kabupaten/kota. Atas hasil laporan tersebut, pihaknya meminta dukungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengefektifkan dan mengintensifkan penerimaan pajak. BPK menemukan permasalahan penyetoran pajak Rp859,69 miliar dan sanksi Rp13,69 miliar.

Masalah penyetoran pajak tersebut meliputi tindakan tidak setor dan terlambat setor pajak yang berindikasi setoran pajak fisik dan keterlambatan pelimpahan pajak. Menurut Ruki,pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan perpajakan ini untuk mengungkap permasalahan yang mengakibatkan tidak optimalnya penerimaan negara mengacu pada tax ratio yang rendah.BPK berharap pemerintah pusat maupun daerah melakukan langkahlangkahperbaikanterkaitkewajiban perpajakan.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Syafri Adnan Baharuddin mengatakan, pemeriksaan terinci yang dilakukan BPK menemukan permasalahan pengenaan pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak. “Pengenaan pajak (salah jenis pajak, tarif pajak, dasar pengenaan pajak, objek pajak yang tidak dipotong/dipungut dan tidak seharusnya dipotong atau dipungut), mengakibatkan lebih potong Rp54,81 miliar dan kurang potong Rp368,70 miliar,”kata Syafri.

Selain permasalahan tersebut, BPK juga menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yakni terdapat indikasi setoran pajak fiktif dengan nilai mencapai Rp674.632.556,47. Dari data BPK,Kementerian Pertahanan merupakan institusi yang paling besar kurang setoran pajak kepada negara dengan nilai mencapai Rp314,3miliar, disusul Kementerian Keuangan Rp11,9 miliar,Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rp7,9 miliar,dan Kepolisian Republik Indonesia Rp3,058 miliar.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK.Dia meminta agar kementerian/ lembaga serta pemerintah daerah untuk lebih sadar akan fungsinya,tidak hanya menerima pembayaran dan membayar, tetapi juga mengambil hak negara dalam bentuk pajak. Dia mengakui tingkat kepatuhan membayar pajak masih rendah.“Jadi instansi ituharus semakin siap karena ternyata darihasilauditinibegitubanyak yang belum menjalankan fungsinya,” kata Menkeu.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : ElShifa Radio | AlShifa Charity | Smart Qalbu
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ZANS - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya